Pengusaha Minta Pemerintah Evaluasi Kembali UU Ekspor Minerba
Jakarta – Sebagian besar pengusaha meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali Pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Satgas Hilirisasi Mineral Kadin Indonesia Didie W Soewondho mengatakan salah satu kebijakan dalam UU No 4 tahun 2009 yang dinilai pengusaha tidak logis adalah larangan ekspor bijih mineral dan konsentrat terhitung 12 Januari 2014. Menurut dia jika peraturan itu diberlakukan maka akan membuat dunia pertambangan khususnya mineral di Indonesia menjadi suram.
Dia mengatakan larangan ekspor mineral dan konsentrat berpotensi menyebabkan devisa negara berkurang sebesar US$ 12,8 miliar per tahun, berkurangnya pendapatan bea keluar sebesar US$ 0,4 miliar dan ditutupnya sebagian besar usaha pertambangan dan hilangnya kesempatan kerja bagi 400 ribu orang.
” Banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan dari pelaksanaan UU No.4 Tahun 2009 ini, maka kami meminta pemerintah,DPR dan pengusaha duduk bersama untuk mengevaluasi kembali UU ini,” ujar dia dalam acara ” Diskusi Kadin Mengenai Dampak Pelaksanaan UU No. 4 tahun 2009 bagi pertambangan” di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (19/12).
Dia mengatakan pengusaha tidak menolak UU No.4 tahun 2009 khususnya peraturan mendirikan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), namun di sisi lain ada peraturan dalam UU tersebut yang harus direvisi.
Dia menjelaskan pengusaha mengajak pemerintah untuk duduk bersama membahas pelaksanaan UU No.4 tahun 2009 dimana pengusaha mengusulkan beberapa hal, diantaranya:
Bagi pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang serius membangun fasilitas smelter, sampai dengan 12 januari 2017 diberikan insentif antara lain: izin ekspor bijih mineral yang produksi dan ekspornya dikendalikan pemerintah.
Bagi pemegang Kontrak Karya (KK) yang serius membangun fasilitas smelter diberikan insentif berupa izin ekspor konsentrat selama waktu pembangunan.
Bagi IUP dan IUPK skala kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya tetapi berminat membangun smelter maka pemerintah pusat dan daerah harus memberi dukungan.
” Tidak banyak yang kami minta, hanya duduk bersama kembali membahas pelaksanaan UU No.4 Tahun 2009 ini,” ujar dia
Dalam Kesempatan yang sama, Wakil Bidang Pemberdayaan Daerah Kadin Natsir Mansyur pelaksanaan UU No.4 tahun 2009 memang menimbulkan pro dan kontra terutama bagi dunia usaha. Menurut dia UU tersebut akan menurunkan penerimaan negara dan menimbulkan dampak sosial yaitu banyak karyawan yang di PHK.
Menurut dia saat ini tenaga langsung yang bekerja di PT. Freeport berjumlah 100 ribu sedangkan PT. Newmont 30 ribu, jika peraturan ini diberlakukan maka tenaga langsung yang bekerja di dua perusahaan besar tersebut berpotensi di PHK.
“Solusi jangka pendek yaitu bahas kembali soal UU ini, karena menimbulkan dampak sosial,” ujar dia.
Penulis: DHO/FMB
Sumber:Investor Daily